KRAPYAK.org – Salah satu rangkaian acara haul KH Ali Maksum ke-35 adalah temu alumni. Acara ini dilaksanakan pada hari Rabu, 15 November 2023 pukul 10.00-12.30 WIB dan bertempat di Gedung Asrama Putra Madrasah Aliyah Ali Maksum Yogyakarta. Pada acara ini diikuti oleh para alumni Pondok Pesantren Krapyak dari berbagai daerah dan angkatan, baik dari angkatan sepuh ataupun angkatan muda yang baru saja lulus.
Acara temu alumni ini memiliki tema yaitu Sosialisasi Hasil Munas Alim Ulama NU tahun 2023. Terdapat tiga tamu undangan dan juga sebagai pemateri yang menyampaikan Hasil Munas Alim Ulama NU 2023. Masing-masing pemateri menyampaikan hasil munas sesuai dengan topik yang berbeda-beda. Ketiga tamu undangan ini adalah KH. Aniq Nawawi, KH. Mahbub Maafi, dan KH. Ahmad Muntaha AM. Ketiga tamu undangan ini merupakan tokoh-tokoh penting yang memiliki peran strategis dalam setiap kegiatan Nahdlatul Ulama.
Pemateri pertama adalah KH. Mahbub Maafi yang merupakan ketua Bahtsul Masail NU. Beliau akan menyampaikan topik tentang Undang-Undang Perampasan Aset yang dilakukan oleh pemerintah dan sistem Full Day School. Namun karena adanya durasi waktu, beliau hanya berhasil menyampaikan satu topik saja yaitu tentang Undang-Undang Perampasan Aset oleh Negara.
Masih banyak orang yang menanyakan apakah perampasan aset oleh negara sudah sesuai ketentuan hukum fiqih atau belum. Dan pada kesempatan kali ini, beliau menyampaikan bahwa Undang-Undang Perampasan Aset oleh pemerintah tersebut diperbolehkan dan sudah sesuai dengan hukum fikih yang berlaku. Hal tersebut diperkuat dengan kisah seorang khalifah Umar bin Abdul Aziz pada masanya.
“Negara berhak dan diperbolehkan melakukan campur tangan dalam pengelolaan aset tersebut, baik dari harta yang bergerak maupun tidak” tutur KH. Mahbub Maafi.
Dalam kesempatan ini beliau juga menyampaikan bahwa aset atau harta yang didapatkan dengan cara yang salah terhadap seorang terpidana mengandung kezaliman terhadap rakyat sehingga pemerintah perlu mengambilnya dan dikembalikan kepada rakyat.
Kemudian pemateri kedua yaitu KH. Ahmad Muntaha AM yang merupakan Direktur Keislaman NU Online. Beliau menyampaikan topik tentang Penyembelihan dan Distribusi Penyembelihan Hewan Qurban. Topik ini di latar belakangi adanya sebuah fenomena dimana di Arab Saudi terjadi surplus daging hasil qurban. Terjadinya surplus tersebut karena Dam Tamattu’ yang dilakukan sejumlah orang-orang yang melaksanakan ibadah haji di sana. Banyaknya daging tersebut kemudian didistribusikan ke Indonesia. Fenomena tersebut kemudian dibahas dan musyawarahkan dalam Munas Alim Ulama NU dan menghasilkan keputusan bahwa diperbolehkannya pendistribusian dan penyembelihan daging kurban Dam Tamattu’ di luar tanah Arab berdasarkan dua pendapat Imam Madzhab Hanafi dan Syafi’i.
“Munas Ulama NU menyimpulkan bahwa dari kedua pendapat ini diambil masing-masing, dari Madzhab Hanafi diambil dari sisi boleh mendistribusikan ke luar tanah haram dan pendapat kedua dari Madzhab Syafi’I diambil dari sisi boleh disembelih di luar tanah haram. Dan Munas memutuskan bahwa pelaksanaan Dam Tamattu’ boleh dilakukan di luar tanah haram dan didistribusikan pun juga boleh di luar tanah haram” ujar KH. Ahmad Muntaha AM.
Dan permateri terakhir yaitu KH. Aniq Nawawi selaku anggota Lembaga Bahtsul Masail NU. Beliau menyampaikan topik tentang relasi antara ulama, konsep miqat haji, dan konsep Al-I’anah Al-Maksiah. Topik pertama yang beliau sampaikan yaitu mengenai relasi antara ulama dan umara. Hasil munas menunjukkan bahwa relasi tersebut sangat dibutuhkan sebagai penentu sebuah kebijakan. Umara dapat mengkonsultasikan terlebih dahulu sebuah rancangan keputusan kepada para ulama. Kemudian ulama akan menimbang antara rancangan keputusan tersebut dengan kemaslahatan umat. Beliau mencontohkan seorang Umar bin Abdul Aziz yang tidak akan bisa jadi seorang khalifah tanpa bantuan nasihat ulama’ Raja’ bin Haiwah.
Topik selanjutnya yang beliau sampaikan mengenai konsep Miqat Haji. Setelah ditelusuri terdapat miqat yang masih diperselisihkan oleh ulama yaitu miqat Al Haramain. Hal yang menjadi fokus bukan pada dimana batas miqat tersebut namun pada konsep terhadap miqat. Dan para ulama Bahtsul Masail memutuskan bahwa konsep miqat Al Haramain yang paling kuat didasarkan pada ijtihad Umar bin Khattab.
Topik terakhir adalah konsep Al-I’anah Al-Ma’siah atau menolong pihak lain dalam hal maksiat. Dengan fenomena ini beliau beliau memberikan contoh sebuah transaksi jual beli perasan buah anggur, di mana hasil bahtsul masail maudlu’iyah memberikan ruang kepada orang-orang yang bekerja di tempat yang dirasa mengandung unsur kemaksiatan, dengan pertimbangan menyasar kemaslahatan yang jauh lebih besar dalam mu’amalah tersebut. Mengingat ada beberapa hal yang dianggap maksiat oleh sudut pandang syari’ah fikih, namun jika negara memberikan andil atau izin karena itu merupakan bagian dari konsep pembangunan dalam rangka meningkatkan kemakmuran negeri, contoh: membangun rumah ibadah gereja, maka itu diperbolehkan, dan tidak dapat dikatakan sebagai suatu tindakan maksiat.
Kemudian pada sesi terakhir acara ini adalah sesi tanya jawab oleh beberapa peserta sosialisasi. Pertanyaan yang diajukan masih terkait tentang pembahasan perampasan aset. Lebih spesifiknya, perampasan tanah oleh negara untuk distribusi lahan di masyarakat. Lalu muncul juga pertanyaan soal kemungkinan terciptanya kondisi ideal birokrasi kepemimpinan seperti pada zaman nabi. Artificial Intelligence atau kecerdasan buatan juga berhasil menjadi topik menarik dari sesi tanya jawab pada sosialisasi kali ini.
Pewarta: Annida Muthi’ah | Foto: Aldi Hardi