(Ngaji Shofwatuz Zubad) Bab Tentang Najis

كتاب النجاسة
المسكر المائع والحنزير # والكلب مع فرعيهما والسور
وميتة مع العظام والشعر # والصوف لا مأكولة ولا البشر
والدام والقيء و كل ما ظهر # من السبيلين سوى أصل البشر
و جزء حي كيد مفصول # كميته, لا شعر المأ كول
وصوفه وريشه وريقته # وعرق والمسك ثم فأرته

(10/4) Pada pembahasan ini akan menjelaskan tentang najis. Najis merupakan benda yang dianggap kotor oleh syariat yang menjadikan terhalangnya ibadah seseorang, seperti contoh air seni, kotoran hewan dan darah. Sedangkan air liur dan ingus yang sering kita anggap sebagai benda yang kotor, tapi dalam pandangan syariat itu tidak najis.

Diterangkan dalam kitab Zubad Ibn Ruslan ada beberapa benda yang dihukumi najis diantaranya;
1. Khamr
Khamr merupakan segala minuman yang memabukkan seperti bir, perasan anggur, tuak, wisky dan lainya . Walaupun awalnya dari proses nabati namun tetap menjadi barang yang najis karena wujudnya yang cair dan memberi efek memabukkan. sedangkan benda yang memabukkan tapi tidak berbentuk cair, seperti ganja maka tidak dihukumi najis tetapi haram.
Fatwa MUI pun menegaskan bahwa khamr adalah barang yang memabukkan baik dari perasan anggur, tuak maupun minuman beralkohol. Namun tidak semua alkohol itu dihukumi najis dan haram, seperti yang kita pakai dalam hand sanitizer itu merupakan alkohol yang kita diperbolehkan memakainya.

2. Anjing dan Babi
Anjing dan Babi juga termasuk hewan yang najis, sekalipun itu anjing yang terdidik(peliharaan) maupun keturunan atau hasil persilangan (misal anjing kawin dengan sapi) keduanya tetap dihukumi najis. Dalam hadits juga disebutkan barang siapa yang dirumahnya terdapat anjing atau babi maka malaikat rahmat tidak akan memasuki rumah tersebut. Seperti yang dijelaskan dalam kaidah fikih التابع تابع benda benda yang berasal dari hewan tersebut maka dianggap najis. Sebab diharamkannya Anjing dan Babi sudah dijelaskan dalam Alquran, tentu keharaman ini selain sudah di Naskan dalam Alquran, juga memiliki dampak negatif bagi tubuh apabila mengkonsumsinya.
Yang sering kita jumpai banyak TKW yang muslim dan ndilalahnya bekerja di luar Negeri yang majikanya memelihara dan memasak anjing atau babi, maka sebagai TKW tersebut selain memenuhi tuntutan kerja juga harus mengetahui betul cara mensucikan diri apabila terkena anjing atau babi.

3. Bangkai
Bangkai dalam bahasa Arab disebut Al-mayyitah yaitu yang mati tanpa disembelih.
Bangkai merupakan hewan yang dalam Al-quran disebutkan bahwa bangkai maupun bagian dari bangkai dihukumi najis dan haram, kecuali bukan bangkai hewan yang bisa dimakan, seperti bangkai ikan dan belalang.
Juga bukan bangkai (jenazah) manusia itu tidak najis, karena ketika seseorang itu wafat maka sudah tidak ada kewajiban bagi dirinya, kewajiban bagi orang disekitarnya yang masih hidup untuk mensucikan,memandikan, mengurus dan menshalati jenazah tersebut. Tidak dibenarkan apabila kita menolak pemakaman jenazah karena terserang penyakit tertentu . Dalam Alquran surat Al-isra ayat 70 pun disebutkan bahwa Bani Adam ( Manusia) merupakan makhluk yang dimuliakan

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.”

Termasuk jenazahnya orang kafir pun tidak najis. Ada sebuah riwayat yang menceritkan bahwa Kanjeng Rasul Muhammad ketika ada jenazah yahudi lewat, Rasul berdiri dan memberikan penghormatan terakhir kepada jenazah tersebut. Hal itu disebabkan karena apabila ada orang yang meninggal itu memberikan pelajaran kepada kita bahwa sesungguhnya kita akan kembali kepada Allah.

4. Darah
Darah apapun itu yang mengalir dihukumi najis. Kecuali darah yang tidak bisa mengalir seperti hati dan limpa tidak dihukumi najis.

5. Muntah-muntahan
Muntah-muntahan atau segala yang keluar dari lambung dihukumi najis. Termasuk Ilerpun dihukumi najis, apabila berwarna kekuningan, namun jika iler itu berwarna bening maka tidak dihukumi najis, itulah mengapa kita tidak diperbolehkan tidur di masjid karena ditakutkan menyebabkan najis.

6. Segala yang keluar dari qubul dan dubur
Segala yang keluar qubul dan dubur seperti tinja,darah (haidh, nifas, istihadah,kegugran dan lainya), air kencing, madzi, wadzi dihukumi najis. Kecuali mani tidak najis, karena mani merupakan Aslil basyar ( Asal mula terbentuknya manusia), Termasuk mani yang sudah menjadi orokpun tidak dihukumi najis, karena itu konsistensi dari penerapan alquran Al-isra’ ayat 70 diatas.

7. Bagian anggota tubuh yang terpotong/terpisah
Apabila ada bagian tubuh hewan yang hidup dan terpotong/terpisah salah satu anggota tubuhnya, maka potongan tersebut sama dihukumi dengan bangkai.
Sedangakn minyak misik yang diambil dari kelenjar keringat kijang dihukumi tidak najis.

Demikian pembahasan mengenai bab najis pada kesempatan ini, sudah sepatutnya kita sebagi muslim mengetahui dan menjaga kebersihan dari perkara najis atau benda yang kotor dalam pandangan syariat agar kita sah dalam beribadah serta tubuh kita terhindar dari penyakit. (Eli)

(*Pengajian Bandongan Kitab Shofwatuz Zubad oleh KH. Hilmy Muhammad. Selama masa karantina dikarenakan adanya Virus Covid-19, Pondok Pesantren Krapyak melangsungkan pengajian kitab yang diisi oleh para pengasuh. Pengajian ini bisa diikuti via daring melalui live streaming media ‘Yayasan Ali Maksum’ dan materi ngaji yang ditulis oleh tim para santri pada website ini. Sehingga santri yang pulang, tetap bisa mengikuti kegiatan mengaji dari rumah masing-masing.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *