Tradisi Talqin Mayit

KRAPYAK.org Dalam tradisi Islam, ketika wafatnya seorang muslim, ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan, seperti memandikan, mengkafani, menyolati, dan menguburkan. Di sebagian umat Islam, setelah memakamkan jasad sesorang, terdapat tradisi yang melekat, khususnya bagi kalangan nahdliyin, yaitu men-talqin mayit, atau menuntun kepada orang yang baru saja dikubur dengan kalimat tertentu. Persoalan ini juga terdapat silang pendapat di tengah-tengah masyarakat Islam.

Dalam kitab Hujjah Ahlu Sunnah Wal Jam’ah, KH Ali Maksum menjelaskan jika talqin mayit merupakan masalah khilafiyah fiqhiyyah, yang juga mengingatkan kita bahwa jangan sampai persoalan ini menjadi penyebab permusuhan antar umat Islam. Kemudian, beliau menukil pendapat dari Ibnu Taimiyah yang diterangkan dalam kitab Fatawi juz pertama.

هذا ااتّلقين المذكور يعني تلقين الميّت بعد الدّفن قد ثبت عن طا ىٔفة من الصّحابة أنّهم أمروا به كأبي أمامة الباهليّ وغيره

Talqin mayit yang disebutkan di sini, yakni talqin mayit setelah mayit telah dikubur, ditetapkan dari sekelompok sahabat, seperti Abu Umammah al-Bahili dan lainnya bahwa mereka memerintahkan talqin mayit.”

Persoalan tentang talqin mayit ini, ada yang disandarkan pada hadits Nabi SAW. Namun, hadits ini dikategorikan sebagai hadits yang tidak begitu dinilai keshahihannya. Tetapi Imam Ahmad dan sekelompok ulama menyatakan, tentang kebolehan melakukan talqin mayit. Sedangkan dari kelompok  Ash-habus Syafi’iy dan Ahmad, mengganggapnya sunnah. Sementara golongan Ash-habul Maliki dan ulama lain memakruhkan. Kiai Nilzam Yahya menerangkan, praktik talqin di beberapa daerah memiliki cara yang berbeda-beda, tetapi tujuannya adalah sama, yaitu untuk menuntun mayit yang baru saja dikubur, sebelum bertemu dengan malaikat Munkar dan Nakir.

Selanjutnya, mengenai amaliyah mentalqin mayit yang biasa dilakukan oleh sebagian besar umat Islam ini. KH Ahmad Subkhi Masyhadi menambahkan, bahwa dari Dhamrah bin Hubaib r.a, yang tergolong sebagai tabi’in, pernah menyatakan, “ketika tanah kubur mayit sudah diratakan (mayit dimasukan ke liang lahat) dan orang-orang meninggalkan kuburan tersebut, para sahabat menyunahkan untuk mengucapkan di dekat pusarannya, Wahai Fulan, ucapkanlah La Ilaha Illallah sebanyak 3 kali, Wahai Fulan ucapkanlah Tuhanku Allah, agamaku Islam dan Nabiku adalah Muhammad SAW.

Dinukil dari pengajian Ramadhan KH Nilzam Yahya | Kitab Hujjah Ahlu Sunah Wal Jama’ah | 29 Maret 2023

Pewarta: Lubab Rofiul | Editor: Adam | Foto: Galih Aditama