Perkuat Literasi Hukum Pengurus Pesantren, RMI PWNU DIY Selenggarakan Workshop Pesantren Ramah Anak

KRAPYAK.org, – Rabitah Ma’ahid Islamiyyah (RMI) PWNU DIY bekerja sama dengan Forum Komunikasi Lurah Pondok DIY, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU DIY, serta Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PWNU DIY mengadakan acara Workshop Pesantren Ramah Anak untuk ke-dua kalinya yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Harapan Ar-Risalah Bantul pada Sabtu, (4/2).

Workshop Pesantren Ramah Anak kali ini mencoba menuntaskan pembahasan mengenai pesantren ramah anak dengan diawali Focus Group Discussion (FGD) yang diikuti oleh Lurah/Pengurus Pondok Pesantren NU se-DIY. Pada sesi ini peserta dibagi menjadi beberapa kelompok dengan tema-tema masalah yang sering terjadi di pondok pesantren. Di antaranya yaitu; ragam pelanggaran santri, ragam takziran santri, ragam permasalahan dengan wali santri, dan kesepakatan awal masuk pondok pesantren. Setelah melakukan FGD, acara dilanjutkan dengan pemaparan hasil diskusi masing-masing kelompok. Sesi ini ditutup dengan pembacaan hasil FGD secara menyeluruh oleh Ketua Forum Komunikasi Lurah Pondok DIY, M. Kholis Azizi, S.Sos.

Dalam kesempatan yang sama, RMI menggandeng LPBH dan LBM sebagai pembahas hasil diskusi para pengurus pondok. Setelah sesi FGD acara dilanjutkan dengan Diskusi Panel yang disampaikan oleh LPBH dan LBM PWNU DIY untuk merespon hasil FGD sebelumnya, serta mengaitkannya dengan hukum positif yang berlaku. Acara diskusi ini secara resmi dibuka oleh KH. M. Nilzam Yahya, M.Ag., selaku ketua RMI PWNU DIY, dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber. Materi pertama disampaikan oleh Dr. KH. Anis Masduqi, Lc., M.Si., (Ketua LBM PWNU DIY). Beliau menyampaikan bahwa takziran untuk para murid yang melanggar diperbolehkan dalam hukum Islam, namun harus melalui tahapan-tahapan dan syarat-syarat tertentu. Tahap pertama, takziran yang diberikan dapat berupa teguran atau peringatan. Beliau melanjutkan apabila teguran tidak dapat menjadi efek jera bagi santri yang melanggar, maka tahap selanjutnya yaitu tindakan yang tidak membahayakan bagi santri.

Materi kedua disampaikan oleh Bapak Hifdzil Alim, M.H., (Ketua LPBH PWNU DIY). Masih dalam ranah takziran, kali ini beliau menghubungkan antara takziran dengan hukum pidana yang berkaitan dengan pasal penganiayaan. Beliau berpesan kepada para pengurus pondok pesantren untuk lebih berhati-hati apabila ingin menindak atau menghukum santri yang melanggar dengan hukuman fisik, karena hal tersebut dapat dipidanakan. Maka, sebaiknya pengurus pondok dapat menghindari hal-hal tersebut dan memilih hukuman yang tidak membahayakan bagi santri. Seluruh rangkaian acara ini berlangsung dengan baik dan lancar hingga acara usai.

Pewarta: Nahikabillah | Editor: M. Kholis Azizi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *