KRAPYAK.org – Pada Ahad, 10 Desember 2023, di Aula Komplek N Yayasan Ali Maksum Pondok Pesantren Krapyak diselenggarakan Halaqoh Fiqih Peradaban yang diinisiasi oleh PBNU dengan tema “Meneguhkan Maqashid al-Syari’ah dan Ma’alat al-Af’al Sebagai Prinsip dalam Dlawabith al-Istinbath Nahdlatul Ulama”.
Acara dimulai pada pukul 12.30 dan berakhir sekitar jam 16.15 WIB, dimoderatori oleh Bapak Fuad Mustafid, M. Ag. (Wakil Sekretaris PWNU DIY) dan diisi oleh tiga pemateri, yaitu KH. Najib Bukhori, Lc., M.A. (Wakil Ketua LBM PBNU), KH. Afif Muhammad, MA. (Mudir Ma’had Aly Krapyak Yogyakarta), dan KH. Nilzam Yahya, M. Ag. (Ketua RMI PWNU DIY).
Diadakannya Halaqoh Fiqih Peradaban, seperti yang dituturkan oleh KH. Ulil Abshar Abdalla dan dicatat oleh Muhammad Nasruddin pada Annual Symposium on Pesantren Studies (Ansops) 2022, memiliki dua tujuan.
Pertama, PBNU ingin melestarikan kembali diskusi intelektual di lingkungan pesantren seperti yang pernah dilakukan Gus Dur pada tahun 1990-an. Kedua, PBNU ingin mempertemukan turats pesantren atau khazanah intelektual tradisional dengan realitas-realitas dalam konteks peradaban sekarang ini.
KH. Afif Muhammad mengatakan bahwa kemestian dari setiap zaman paling tidak memegangi apa yang dikatakan oleh Imam Suyuthi, “harus adanya ijtihad ataupun tajdid di dalam setiap zaman atau di setiap kurun.”
Di dalam Ilmu Ushul al-Fiqh dijelaskan bahwa pelaksanaan ijtihad harus memenuhi syarat-syarat kapabilitas dan kapasitas yang banyak, diantaranya adalah mengetahui asrar al-syari’ah wa maqashidiha (rahasia syari’ah dan tujuan-tujuannya) dan realitas dimana seorang mujtahid hidup.
Ma’alat Al-Af’al merupakan bagian dari Maqashid Asy-Syari’ah. Ma’alat al-af’al merupakan pertimbangan output dari produk ijtihad dengan melihat lima indikator maqashid al-syari’ah. Kelima indikator tersebut adalah hifz al-din (menjaga agama), hifz al-nafs (menjaga jiwa), hifz al-‘aql (menjaga akal), hifz al-nasab (menjaga keturunan), dan hifz al-mal (menjaga harta). Konsep ini pertama kali dirumuskan oleh Imam al-Syatibi (720 – 790 H./1320 – 1388 M.).
Dalam konteks ini, jika suatu perbuatan melenceng dari maqashid asy-syari’ah, maka seorang faqih atau mufti menyatakan ketidakbolehan perbuatan tersebut sesuai dengan tingkatan hukum, baik haram, makruh, atau mubah.
Banyak contoh dari ayat al-Qur’an, salah satunya adalah QS. Al-An’am ayat 108 yang berbunyi
وَلَا تَسُبُّوا الَّذِيْنَ يَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَيَسُبُّوا اللّٰهَ عَدْوًاۢ بِغَيْرِ عِلْمٍۗ ….
Artinya:
“Dan janganlah kamu memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa dasar pengetahuan.”
KH. Afif Muhammad mengatakan bahwa menyatakan kesesatan dan kesalahan sesembahan selain Allah SWT dari agama lain pada asalnya boleh, bahkan wajib. Namun, jika perbuatan tersebut menimbulkan timbal balik buruk kepada Islam seperti caci makian kepada Allah SWT, maka hal ini tidak diperbolehkan.
Sementara contoh dari hadits ialah yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu‘anhu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مِنَ الْكَبَائِرِ شَتْمُ الرَّجُلِ وَالِدَيْهِ
Artinya:
“Termasuk dosa besar adalah seseorang mencaci maki kedua orang tuanya.”
Lalu, para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah seseorang bisa mencaci maki kedua orang tuanya?” Rasulullah menjawab:
نَعَمْ يَسُبُّ أَبَا الرَّجُلِ فَيَسُبُّ أَبَاهُ، وَيَسُبُّ أُمَّهُ فَيَسُبُّ أُمَّهُ
Artinya:
“Ya, seseorang mencela bapak orang lain, lalu orang lain tersebut mencela bapaknya. Dan seseorang mencela ibu orang lain, lalu orang lain tersebut mencela ibunya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Namun, karena sang perumus, Imam al-Syatibi, hidup di barat, tepatnya di Spanyol, konsep ini kurang berkembang karena perkembangan ilmu agama lebih terpusat di Timur, tepatnya di Mesir. Di tempat itu, sirkulasi keilmuan para ‘ulama berputar lebih cepat daripada di Spanyol. Kurang lebih 40 tahun konsep ini diformulasikan.
Semenjak berdirinya pada tahun 2017, Ma’had Aly Krapyak Yogyakarta memilih Maqashid Al-Syari’ah sebagai program unggulan dengan niat untuk mendalami lebih jauh tentang maqashid al-syari’ah dan ikut mewarnai wacana induknya, Ushul al-Fiqh. KH. Afif Muhammad berharap agar Ma’had Aly Krapyak Yogyakarta melahirkan kader ulama yang memiliki wawasan tentang maqashid al-syari’ah, khususnya ma’alat al-af’al.
Pewarta: Rizky Hidayatullah | Foto: Galih Aditama