Hukum Melaksanakan Sholat Sunnah Qabliyah Jum’at

KRAPYAK.orgHukum melaksanakan sholat sunnah qobliyah Jum’at seperti yang kita tahu, bahwa ulama syafi’iyah sepakat membolehkan. Hal ini didasarkan oleh isyarat dari hadits Nabi Muhammad SAW. Meskipun demikian, fenomena perbedaan pendapat tentang amaliyah ini masih kerap diperdebatkan di tengah masyarakat Islam. Dalam kitab Hujjah Ahlu Sunah Wal Jama’ah, KH Ali Maksum menjelaskan, bahwa persoalan sholat sunnah qobliyah Jum’at merupakan furu’iyyah ijtihadiyyah, yang sebaiknya persoalan ini tidak harus diperdebatkan, apalagi jika dapat memicu pertengkaran antar umat Islam.

KH Ali Maksum menerangkan, bahwa imam al-Kurdi pernah menyatakan dalil yang dipakai untuk melakukan sholat sunnah qobliyah Jum’at berangkat dari hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Zubair r.a, dan hadis ini dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban.

ما من صلاة إلا و بين يديها ركعتان

“Tidak adapun sholat (fardhu) melainkan di depannya (sebelumnya) ada sholat sunnah dua raka’at.

Dari kutipan hadits ini kita bisa melihat, adanya sholat sunnah qobliyah Jum’at itu diperbolehkan, karena kedudukan sholat Jum’at adalah fardhu ain, khususnya bagi seorang laki-laki.

Selanjutnya, imam al-Kurdi sebagaimana yang ditulis dalam kitab Hujjah Ahlu Sunah Wal Jama’ah, juga menukil pendapat dari kitab Syarah al-Misykah karya Mulla Ali al-Qari. Bahwa ada sebuah hadits dengan kategori sanad jayyid, yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW melakukan sholat sunnah qobliyah Jum’at sebanyak 4 rakaat. Sehingga, pendapat ini bagi sebagian umat Islam dijadikan pedoman dalam melakukan sunnah qobliyah jum’at.

Selain itu, dalil penerapan sholat sunah qobliyah Jum’at juga dapat ditemukan melalui hadits yang termuat dalam kitab Sunan at-Tirmidzi, bahwa sahabat Ibnu Umar memperpanjang sholat (sunnah) sebelum sholat jum’at, dan beliau sholat 2 rokaat setelahnya di rumahnya. Baliau juga menyatakan bahwa Rasulullah SAW juga melakukan hal yang demikian. Terkait dengan hadits ini, Imam an-Nawawi dalam kitab al-Khulashah menerangkan bahwa hadits tersebut tergolong hadits shahih menurut syarat Imam al-Bukhori. Imam al-Iraqi dalam Syarah at-Tirmidzi juga menyatakan hadits di atas sebagai hadits Shahih. Sedangkan Ibnu Hibban memasukan hadits tersebut ke dalam kitab Shahih-nya. Sehingga dapat disimpulkan, bahwa dalam pelaksanaan sholat sunnah qobliyah jum’at, memiliki dasar yang kuat dalam amaliyah-nya.

Dinukil dari pengajian Ramadhan KH. Nilzam Yahya | Kitab Hujjah Ahlu Sunah Wal Jama’ah | 29 Maret 2023

Pewarta: Lubab Rofiul | Editor: Adam Nursyifa | Foto: Galih Aditama