www.krapyak.org – Majelis Masyayikh mengadakan sosialisasi Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren Krapyak Yayasan Ali Maksum Yogyakarta, Minggu (27/11). Sosialisasi ini diikuti lebih dari 60 pesantren di wilayah DI Yogyakarta dengan total 100 peserta.
Majelis Masyayikh dalam kegiatan ini menargetkan kalangan pesantren seperti unsur Dewan Masyayikh atau Pengasuh Pesantren, baik dari jenjang Pendidikan Diniyah Formal, Muadalah, Ma’had Aly serta perwakilan Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kabupaten setempat.
Ketua Yayasan Ali Maksum Pondok Pesantren Krapyak KH Afif Muhammad MA mengucapkan dalam sambutannya, “terima kasih atas kerawuhan bapak ibu dalam acara Majelis Masyayikh ini.” “Majelis Masyayikh merupakan lembaga amanah dari UU No 18 tahun 2019 yang sangat diharapkan kiprahnya. Saya berharap Majelis Masyayikh suatu saat akan menyentuh pondok pesantren tahfidzul qur’an dan semoga terus berlanjut.”
Sosialisasi Undang-undang No 18 tahun 2019 tentang pesantren dan Majelis Masyayikh dimoderatori oleh Dr. KH Mukhtar Salim, M.Ag., K, diskusi dilaksanakan melalui dua tahapan materi yaitu Majelis Masyayikh dan Undang-undang Pesantren secara umum.
Majelis Masyayikh merupakan suatu hal yang baru dan memiliki fungsi yang sangat luar biasa. Beberapa di antaranya yaitu menjaga standar kualitas mutu pondok pesantren hingga para alumninya dan dapat dijadikan sebagai pedoman terhadap penyelenggaraan pondok pesantren.
Ketua Majelis Masyayikh, KH Abdul Ghofarrozin M.Ed menyampaikan bahwa Undang-undang Pesantren secara khusus juga mengatur dibentuknya Lembaga Majelis Masyayikh dan Dewan Masyayikh. Keduanya merupakan lembaga penjamin mutu Pendidikan pesantren.
“Kalangan pesantren perlu mendapat informasi tentang isi UU Pesantren, perkembangan pelaksanaan, dan peran serta agenda strategis yang harus dilaksanakan oleh Pesantren. Termasuk juga mengetahui dan paham keberadaan Majelis Masyayikh di pusat serta Dewan Masyayikh atau Pengasuh Pondok Pesantren di Pesantren itu tersendiri,” Ungkap KH Abdul Ghofarrozin.
Gus Rozin (sapaan akrab beliau) menjelaskan 6 tugas pokok utama Majelis Masyayikh yang sesuai dengan mandat UU Pesantren, yakni menetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum pesantren, memberi pendapat kepada Dewan Masyayikh dalam menentukan kurikulum pesantren, merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan pesantren, merumuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan, melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu serta memeriksa keabsahan setiap syahadah atau ijazah santri yang dikeluarkan oleh pesantren.
“Hadirnya Majelis Masyayikh ini sebagai bentuk rekognisi negara terhadap kekhasan Pendidikan Pesantren melalui proses penjaminan mutu yang dilakukan dari, oleh, dan untuk pesantren. Keberhasilan dari mutu pesantren bukan berarti ada akreditasi atau dengan ukuran-ukuran atau kriteria minimal yang juga diketahui dan dipahami oleh pesantren.”
Adanya UU Pesantren ini akan memberikan hak sipil kepada santri lulusan pondok pesantren melalui lembaga penjamin mutu yaitu Dewan Masyayikh dan Majelis Masyayikh sehingga lulusan pesantren dapat diterima oleh semua pihak. Tidak seperti beberapa tahun yang lalu ketika lulusan pesantren masih membutuhkan proses khusus ketika mereka ingin kuliah, bekerja atau berkhidmat di tempat yang lain. Penguatan lulusan pesantren juga akan menjadi salah satu fokus dari Majelis Masyayikh.
Dr. KH Hilmy Muhammad sangat mengapresiasi adanya UU Pesantren, beliau berharap Majelis Masyayikh dapat membantu pesantren dalam memajukan pembangunan. Menurut beliau, UU Pesantren dapat menjadi rumah bagi pesantren, tidak hanya dalam bidang Pendidikan, tetapi juga dalam hal dakwah serta pemberdayaan masyarakat.
Gus Hilmy juga memberikan catatan bahwa santri tidak hanya pintar dari segi ilmu agama, tetapi juga harus memiliki akhlak yang baik dan standar utama seorang santri adalah bacaan Al-Quran-nya. “Ke depan akan menjadi PR bersama, termasuk Majelis Masyayikh dalam hal penjaminan mutu pesantren. Para santri juga dibekali life skill supaya mereka bisa survive dan hidup secara layak,” ucap Gus Hilmy Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak yang juga Anggota DPD RI DI Yogyakarta.
KH Abdul Aziz Affandy, sebagai narasumber menambahkan, Majelis Masyayikh sendiri merupakan lembaga mandiri dan independent sebagai perwakilan Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Pesantren. Majelis Masyayikh dibentuk atas amanat UU Pesantren dan pesantren yang menjadi layanan Majelis Masyayikh diantaranya Pendidikan Diniyah Formal Ula, Wustha dan Ulya, Pendidikan Muadalah Ula, Wustha dan Ulya, Ma’had Aly dan Pengkajian Kitab Kuning (Salafiyah).
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meluaskan pemahaman tentang UU Pesantren, karena saat ini masih banyak sekali pesantren yang belum mengetahui keberadaan UU Pesantren. Adanya UU Pesantren beserta regulasi turunannya dapat memberi harapan positif dimana juga mengatur 3 fungsi pesantren yakni dalam bidang Pendidikan, dakwah serta pemberdayaan masyarakat.
“Maka penting secara substansif disampaikan apa yang diatur di UU Pesantren ini, manfaatnya bagi pesantren apa, serta penguatan-penguatan apa yang bisa dicapai serta membawa pada arah kemajuan pesantren,” ungkap Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya.
Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Munawwir, Ketua RMI PWNU DIY bapak KH Nilzam Yahya, M.Ag, Kepala Kantor Kemenag Kab. Bantul bapak KH Ahmad Shidqi Masyhuri, S.Psi., M.Eng dan Seksi Pontren dan Ma’had Aly Bidang PAKSI Kanwil Kemenag DIY bapak Abd. Na’im, S.Ag serta peserta dan tamu undangan dari unsur Dewan Masyayikh Pesantren wilayah DI Yogyakarta.
Diharapkan dengan pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini yang diwakili oleh Dewan Masyayikh mendapat informasi tentang isi UU Pesantren, perkembangan pelaksanaan, dan peran atau agenda startegis yang harus dilaksanakan oleh Pesantren. Menyerap aspirasi untuk penguatan peran Majelis Masyayikh dan koordinasi antara Majelis Masyayikh dan Dewan Masyayikh. Hal yang tak kalah penting juga para stakeholder pesantren turut mengetahui keberadaan Majelis Masyayikh sebagai Lembaga baru dalam hal penjaminan mutu pesantren beserta tugas dan fungsinya sesuai UU Pesantren.
Pewarta : Meyreza DS
Editor : Adam NFF